Kriteria Kenaikan Kelas :
a)menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester;
b)mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
c)memenuhi kriteria dan atau prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d)Ketentuan sebagai mana dimaksud poin c adalah Peserta Didik memperoleh nilai setiap mata pelajaran minimal 70 (Tujuh puluh) yang diambil dari rata-rata nilai raport 1 tahun ajaran dan Peserta Didik memiliki Nilai Sikap Minimal Baik, Predikat kegiatan ekstrakurikuler pilihan minimal BAIK.
KRITERIA KELULUSAN DARI SMA NEGERI 1 MOGA
TAHUN PELAJARAN 2024/2025 ( SE Asesmen Sumatif Nomor : 400.3 / 02198 )
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai Rapor tiap semester;
b. Memiliki karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
c. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
d. Memenuhi kriteria dan / atau prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.